*Ijin Melaporkan Hasil Konferensi Pers Bupati Tuban bersama Forkompimda di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/8/2020). Pukul 11.30 WIB.
Menindaklanjuti Tuban Zona Merah.
1). Mulai besok 1 September 2020 Kab. Tuban mulai memberlakukan jam malam 21.00 WIB. Kecuali SPBU dan Fasilitas kesehatan. Pemberlakukan ini berlaku selama 2 Minggu kedepan.
2. Seluruh pasien terkonfirmasi positif covid-19 dilarang diisolasi mandiri. Dan disolasi oleh pemkab yang sudah disediakan. Tempat isolasi berada di rumah dinas wabup Tuban dan gedung serba guna Jatirogo.
3. Mulai besok pengumuman pasien positif covid-19 didata hingga tingkat desa/kelurahan.
4. Denda bagi yang tidak menggunakan masker/ melanggaran protok kesehatan. Sesuai Perbup nomor 65 Tahun 2020. Denda perorang Rp 100.000,- denda lembaga atau instansi Rp 300.000.
5. Petugas gabungan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat siap memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil pemkab untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Demikian laporan hari ini.
Sumber Sekunder :
Dari WA ke WA Antar Sekolah
No comments:
Post a Comment