Lanjutan dari Soal Permintaan Bagian I dan II
Tunggu dulu ...
Diketahui Tabel ? Skala/Skedul Permintaan :
Jadi perubahan kenaikan Harga Permintaan sebesar 60 % atau bisa ditulis ∆ P 60 %.
21. Alasan Logis Titik Potong berdasarkan Persamaan Fungsi Permintaan baik Sumbu P dan
Sumbu Q ternyata SAMA
Sama karena faktor :
Tunggu dulu ...
Diketahui Tabel ? Skala/Skedul Permintaan :
P (Rp)
|
Q (Kg)
|
P1 5.000
|
Q1 10 Kg
|
P2 8.000
|
Q2 6 Kg
|
16. Perubahan besarnya kenaikan Harga Permintaan dalam Rupiah berdasarkan Data
Skala/Tabel/Skedul Permintaan
Skala/Tabel/Skedul Permintaan
=> ∆
P
=> P2 - P1
=> P2 - P1
=> 8.000 - 5.000
=> 3.000
Jadi perubahan kenaikan Harga Permintaan sebesar Rp 3.000,00 atau bisa ditulis ∆
P Rp
3.000,00.
17. Perubahan besarnya kenaikan Harga Permintaan dalam Persen berdasarkan Data
Skala/Tabel/Skedul Permintaan
Skala/Tabel/Skedul Permintaan
=> ∆ P %
=> P2 - P1
______________ x 100 %
P1
=> 8.000 - 5.000
______________ x 100 %
5.000
=> 3.000
_____ x 100 %
5.000
=> 300.000 %
5.000
=> 60 %
Jadi perubahan kenaikan Harga Permintaan sebesar 60 % atau bisa ditulis ∆ P 60 %.
18. Perubahan besarnya turunnya Jumlah Permintaan dalam Kg berdasarkan Data Skala/Tabel
/Skedul Permintaan
=> ∆ Q
=> Q2 - Q1
=> 6 - 10
=> 4
Jadi Jumlah Permintaan turun sebesar 4 Kg atau ∆
Q 4 Kg.
19. Perubahan besarnya turunnya Jumlah Permintaan dalam Persen berdasarkan Data
Skala/Tabel/Skedul Permintaan
=> ∆
Q %
=> Q2 - Q1
Jadi perubahan kenaikan Harga Permintaan sebesar 40 % atau bisa ditulis ∆ P 40 %.
20. Bukti berlakunya Hukum Permintaan dan Alasannya => Q2 - Q1
______________ x 100 %
Q1
=> 6 - 10
______________ x 100 %
10
=> 4
_____ x 100 %
10
=> 400 %
10
=> 40 %
Jadi perubahan kenaikan Harga Permintaan sebesar 40 % atau bisa ditulis ∆ P 40 %.
Apa yang digambarkan dalam Tabel/Skala/Skedul Permintaan di atas,
sesungguhnya telah menggambarkan adanya/berlakunya "Hukum Permintaan
yakni Semakin Murah Harga suatu Barang atau Jasa, maka Jumlah
Permintaan akan bertambah dan bilamana Harganya Naik, maka Jumlah
Permintaan akan Berkurang". |
Rupanya
terjadi Kasus Harga Naik dari Rp 5. 000,00 dengan
Jumlah Permintaannya 10 Kg menjadi Rp 8.000,00 menyebabkan Jumlah
Permintaannya berkurang menjadi 6 Kg. Berarti akibat Naik Rp
3.000,00 atau 60 %, maka mengakibatkan turunnya Jumlah
Permintaan sebesar 4 Kg atau 40 %. Jikalau begitu telah berlaku
Hukum Permintaan yakni Bilamana Harga suatu Barang atau Jasa
Naik ( Rp 5.000,00 menjadi Rp 8.000,00), maka
Jumlah
Permintaan akan Berkurang (10 Kg menjadi 6 Kg).
|
Dengan demikian sesuai dengan Karakterisitik Permintaan yakni Jumlah Permintaan bergerak
berlawanan berbanding terbalik dengan Naiknya Harga.
Berarti respon Pembelinya Negatif. Respon Negatif maksudnya Pembeli itu tidak suka Harga Naik, maunya tetap seperti semula atau bahkan turun alias lebih murah. Gara-gara naik berakibat pada Subyek
dan Obyek Pembeli. Gara-gara Harga Naik, Subyek Pembeli alias Jumlah
Pembelinya Berkurang/Turun dan atau Jumlah Pembelinya Tetap, namun
Jumlah Yang Dibeli alias Permintaannya jadi berkurang/turun dari
biasanya. |
21. Alasan Logis Titik Potong berdasarkan Persamaan Fungsi Permintaan baik Sumbu P dan
Sumbu Q ternyata SAMA
Sama karena faktor :
Unsur Variabelnya sama di mana meski di bolak-balik Persamaannya (Sumbu P maupun Sumbu Q).
|
Hasil hitungannya sama meskipun di bolak-balik Persamaannya (Sumbu P maupun Q), khususnya Unsur
Konstanta. Konstanta Sumbu P 12.500 dan Konstanta Q 16,67. Bilamana
dibuatkan Grafiknya, penentu tarikan Garis Lurus akan ditarik 2
(dua) konstanta tersebut yakni dari Angka P Tertinggi di Sumbu
Vertikal Rp 12.500,00 menuju Angka 16,67 di Sumbu Horisontal.
|
Grafik
Fungsi Permintaan Sumbu P maupun Sumbu Q hanyalah Faktor Teknis
Arah Hitung Titik Potong dan sekaligus Arah Menarik
Garis Grafik Liniernya. Pada hakekatnya sama, yang satu
diselesaikan dari Arah Sumbu Vertikal dulu (Sumbu P),
barulah kemudian Sumbu Horisontal (Sumbu Q).
|
Asal
proses menghitung Titik Potong baik Sumbu P maupun
Sumbu Q "BENAR", maka otomatis akan menghasilkan Titik Potong
yang sama dan otomatis pula Grafiknya akan selalu sama.
|
No comments:
Post a Comment